
Sekmat Cibalong Sahrul Akbar memeberikan arahan sekaligus membuka Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 di Desa Mekarmukti Kecamatan Cibalong.

Hadir pada acara tersebut Kapolsek dan Babinmas, Babinsa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, LPM, Kader Posyandu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, RT dan RW di Desa Mekarmukti.
Sahrul Akbar menyampaikan bahwa " meruju pada Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, ada beberapa Tahapan yang harus dilalukan dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), adapun Tahapan dari Penyusunan RKPDes ini adalah:
-
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes : Kepala Desa membentuk tim penyusun RKPDes yang terdiri dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya. Tim ini minimal terdiri dari 7 orang dengan komposisi minimal 30% perempuan;
-
Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa : Tim penyusun RKPDes melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa berdasarkan hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa dan daftar usulan masyarakat desa.
-
Pencermatan Ulang RPJMDes : Tim penyusun RKPDes melakukan pencermatan ulang RPJMDes untuk menentukan prioritas rencana kegiatan pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya.
-
Penyusunan Rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes : Tim penyusun RKPDes menyusun rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa.
-
Musrenbang Desa : Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes.
-
Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKPDes : BPD membahas dan mengesahkan RKPDes melalui Musyawarah Desa. Dokumen yang Dihasilkan
-
Rancangan RKPDes
-
Daftar Usulan RKPDes
-
Berita Acara Hasil Musrenbang Desa
-
Peraturan Desa tentang RKPDes
7. Waktu Pelaksanaan
-
Penyusunan RKPDes dilakukan pada bulan Juli tahun berjalan
-
Penetapan RKPDes dilakukan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.